Harian Kompas, tanggal 21 September 2007 memuat berita penolakan Ketua Mahkamah Agung (MA) terhadap rencana pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan biaya perkara di pengadilan, padahal tidak ada peraturan yang melarang BPK melakukan pemeriksaan biaya perkara.
Sebagai internal auditor, sangat mungkin kasus serupa terjadi pada kita. Sekarang mari kita berandai-andai apabila kita sebagai auditor menghadapi penolakan dari auditee untuk diperiksa maka apa yang harus kita lakukan?
Mengetahui penyebab penolakan
· Apakah penolakan tersebut munculnya dari auditee (merasa lebih tinggi jabatannya, merasa lebih senior atau lebih lama di perusahaan, tidak pernah diaudit sebelumnya, takut kesalahannya ditemukan, dsb).
Masih banyak ditemukan diberbagai perusahaan baik lokal maupun PMA dimana Internal Audit Managernya melapor kepada Presiden Direktur bukan kepada komite audit yang lebih independen. Sementara mereka melakukan audit terhadap unit kerja yang pimpinannya mempunyai jabatan Direktur.
Sering juga terjadi auditee yang “merasa” senior baik dari segi usia maupun “lamanya” bekerja di perusahaan tersebut menyebabkan dia menganggap auditor tidak pantas melakukan audit terhadap unitnya atau terhadap dirinya. “Aku lebih tahu dan lebih pengalaman dari auditor”.
Ketidaktahuan fungsi audit juga dapat menyebabkan keengganan auditee untuk diperiksa. Dia belum mengetahui untuk apa atau apa tujuan dari pemeriksaan. Tidak adanya Internal Audit Charter yang disahkan oleh pimpinan tertinggi di perusahaan merupakan salah satu penyebabnya.
Dan yang paling menarik jika penolakan tersebut muncul karena ketakutannya jika auditor menemukan penyelewengan atau pelanggaran prosedur di unit kerja atau bahkan pada dirinya. Kalau auditor memaksakan tetap memeriksa sesuai jadwal yang telah ditetapkan, mereka biasanya akan menolak memberikan data, atau mengulur-ulur waktu penyerahan dokumen yang diminta.
· Ataukah penolakan muncul sebagai reaksi terhadap image atau performance auditor sebelumnya (temuan auditor tidak berdasarkan fakta, auditor hanya bisa menemukan masalah tanpa rekomendasi perbaikan, auditor arogan, temuan auditor yang rendah mutunya, auditor tidak punya kualifikasi sebagai auditor, dsb).
Pada suatu waktu saya bertemu dengan seorang teman auditor dari sebuah perusahaan di mana saya dulu pernah bekerja. Dulu kami bekerja dalam satu tim. Teman ini bercerita bahwa Internal Audit Manager yang sekarang (baru) selalu berbeda pendapat dengan dia, beberapa auditee bersikap kurang kooperatif terhadap dia dan akibatnya berpengaruh terhadap tim internal auditor di lapangan. Secara kebetulan saya sangat mengenal sang manajer baru tersebut, karena dia sebelumnya bekerja di unit lain, bukan sebagai auditor. Saya kebetulan masih ingat bahwa, sang manajer ini pernah punya catatan masalah di perusahaan yaitu pengambilan cash advance oleh salah satu karyawati kontrak atas instruksinya dan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, diduga (kami tidak mempunyai bukti) ada hubungan khusus antara sang manajer dengan karyawati tersebut. Dan kasus ini sudah bukan rahasia di kalangan manajer lain. Ini adalah satu penyebab mengapa beberapa auditee tidak bersikap kooperatif terhadapnya. Sekali auditor mempunyai “catatan buruk” di mata dan telinga auditee, akan mempersulit baginya dalam melakukan audit. Keadaan ini diperburuk bahwa dia samasekali belum pernah mendapatkan pelatihan auditing, dengan demikian kualifikasinya sebagai auditor bisa dipertanyakan oleh auditee.
Jawaban atas pertanyaan penyebab penolakan dapat kita peroleh dengan wawancara langsung dengan auditee, dengan pimpinannya, atau jika perlu wawancara dengan staff di unit auditee karena mungkin terjadi pimpinan auditee enggan menjawab atau menjawab tidak dengan sebenarnya.
Menyusun langkah berikutnya
Setelah mengetahui penyebab penolakan auditee, kita dapat menyusun langkah berikutnya apakah tetap dengan rencana pemeriksaan seperti semula atau membicarakannya dengan pimpinan tertinggi di perusahaan atau kita sebagai internal auditor harus memperbaiki diri dulu sebelum melakukan pemeriksaan?
Jadi langkah berikutnya sangat tergantung dari jawaban atas penyebab penolakan auditee.
Jika kita menghadapi penolakan kategori pertama, maka yang bisa kita lakukan adalah menyampaikan permasalahan ini kepada pimpinan tertinggi di perusahaan. Namun, jika kita menghadapi penolakan kategori kedua, instropeksi diri dan perbaiki dirilah sebagai auditor.
Pernahkah Anda menerima penolakan kategori kedua?.
Gan Bagaimana menghadapi auditee yang kurang kooperatif saat team audit datang untuk memeriksa persediaaan inventory di toko yang ia pimpin dalam hal ini MOD - spv Store tersebut tidak mau menunjukan stock barang yang ia simpan sehingga tetap muncul dalam kertas kerja - KKA atau pada saat croscheck selisih dan final sampai dengan Berita Acara auditee bersikeras ? & bagaimana teknikal prosedur mengaudit perusahhan retail yang baik gan ?
BalasHapusTerimakasih gan , sudah berbagi info melalui artikel ini