Senin, 22 Agustus 2011

Nilai Proyek Tidak Wajar (Bagian Pertama)

Apabila kita memperhatikan proses pengadaan barang atau jasa di pemerintahan, ada aturan yang harus diterapkan dalam proses pengadaan barang atau jasa (Keppres No.80 tahun 2003). Antara lain persyaratan-persyaratan untuk tender tertutup, tender terbuka, penunjukkan langsung. Biasanya, jenis tender mana yang akan dipakai dikaitkan dengan jumlah/nilai pengadaan barang atau jasa.

Sedangkan di perusahaan swasta, kebijakan pengadaan barang atau jasa sangat tergantung kepada manajemennya. Perusahaan yang berorientasi kepada tercapainya Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik) yang menjunjung tinggi nilai keterbukaan, transparasi, seharusnya akan melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan di pemerintahan.

Kami mendapat penugasan untuk mengaudit pelaksanaan pengadaan dan konstruksi pemasangan jaringan pipa yang dikerjakan oleh satu perusahaan kontraktor (kita sebut Kontraktor PT A) dengan total nilai kontrak sekitar 55 Milyar Rupiah, terbagi menjadi 3 proyek, Proyek A – Proyek B – Proyek C. Ketiganya berlokasi di Kodya yang sama, dilakukan pada waktu yang sama.

Ruang lingkup audit kami fokuskan kepada kewajaran harga yang telah ditetapkan dalam kontrak, dengan pertimbangan: pertama, kontrak pekerjaan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak (perusahaan dan kontraktor); kedua, proyek tersebut sudah dalam proses pelaksanaan; ketiga waktu dan tenaga pemeriksaan yang terbatas.

Tujuan audit adalah untuk menilai apakah dengan proses penunjukkan langsung seperti itu, perusahaan telah mendapatkan harga yang ekonomis?

Di awal audit kami sudah merasakan adanya ketidaknormalan dalam proses penunjukkan kontraktor, hal ini terlihat dari:
  1. Penunjukkan kontraktor yang tidak melalui tim tender, namun hanya diputuskan antara departemen konstruksi, pejabat direktur teknik dan persetujuan direktur utama. Biasanya, nilai proyek sebesar itu harus diproses melalui tim tender yang anggotanya terdiri minimal dari Departemen Finance, Procurement, Legal, dan Konstruksi.
  2. Mengapa pengadaan pipa juga diberikan kepada kontraktor ini (istilah umumnya kontrak turn key atau terima jadi), kenapa kontraktor tidak bekerja untuk pemasangan (konstruksi) pipa saja. Karena pipa merupakan kebutuhan rutin perusahaan, dan perusahaan melalui departemen pembelian sudah secara rutin melakukan pembelian pipa dari pabrikan pipa langsung.
  3. Manajer konstruksi meminta kami untuk mengundurkan pelaksanaan audit dengan alasan dia sedang sibuk menangani beberapa proyek. Ketika kami menanyakan kapan kami bisa memulai pemeriksaan jika dimundurkan atau kapan dia siap diperiksa, dia tidak bisa menjawab.
  4. Dalam proses awal pemeriksaan, manajer konstruksi mencoba mengarahkan prosedur pemeriksaan kami agar sesuai dengan „teori audit“ dari hulu ke hilir (padahal kami tahu dia tidak pernah menjadi auditor). Dan pelaksanaan prosedur audit bersifat fleksibel. Sebagai ilustrasi, dalam audit keuangan auditor bisa saja minta data dari jurnal transaksi baru ke neraca dan laporan rugi laba atau sebaliknya dari neraca dan laporan rugi laba ke jurnal transaksi.

Prosedur audit kami susun berdasarkan ketidak normalan tersebut.

Prosedur audit pertama, kami meminta perhitungan harga sendiri (owner estimation) atas Proyek A, B, C. Ternyata, sebelum menawarkan proyek kepada kontraktor, perusahaan (departemen konstruksi) tidak menyusun terlebih dahulu perkiraan harga wajar proyek yang dituangkan dalam owner estimation (OE). OE sebenarnya merupakan alat yang penting untuk melakukan estimasi biaya dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek dan sebagai tolok ukur mahal atau tidaknya harga yang ditawarkan kontraktor.

Prosedur audit kedua, kami membandingkan spesifikasi pipa yang dibeli dari kontraktor dibandingkan dengan persediaan yang ada di gudang perusahaan. Hasil review kami mencatat bahwa ada 2 jenis pipa yang masih tersedia di gudang yang sebenarnya bisa digunakan untuk menunjang proyek A, B, C. Tetapi, mengapa tidak digunakan? Hasil wawancara kami dengan manajer gudang menunjukkan bahwa stock tersebut belum akan digunakan dalam jangka pendek karena belum ada permintaan atau perencanaan dari bagian konstruksi. Jawaban ini sangat mengejutkan kami, karena penanggung jawab proyek A, B, C adalah manajer konstruksi. Pertanyaan kami adalah: apakah manajer konstruksi tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu ke gudang sebelum merencanakan pembelian melalui kontraktor?
Perhitungan kami terhadap saldo stock pipa di gudang yang sebenarnya dapat digunakan untuk proyek dikalikan dengan harga pipa yang ditawarkan kontraktor mendapatkan hasil berupa “pemborosan” sebesar Rp.1,1 Milyar. Dengan kata lain, apabila manajer konstruksi memanfaatkan pipa yang tersedia di gudang maka sebenarnya perusahaan dapat menghemat uang sebesar itu.
Pada saat hasil pemeriksaan kami komunikasikan kepada manajer konstruksi, dia menjawab bahwa dia tidak tahu kalau gudang masih menyimpan stock yang sama. Jawaban yang sangat sederhana dari seorang manajer dan tidak bisa diterima bagi auditor,  namun untuk sementara kami catat saja.

Prosedur audit ketiga, kami membandingkan harga pipa yang sejenis antara Proyek A, Proyek B, dan Proyek C.  
Hasil audit kami mencatat ketidakwajaran harga atas satu jenis pipa dan 3 material pendukung, dimana harga pipa/material sejenis untuk Proyek A,  Proyek B, dan Proyek C berbeda-beda, padahal kita tahu harga ditawarkan oleh kontraktor yang sama, pelaksanaan proyek di lokasi yang berdekatan (satu kodya hanya beda kecamatan, tidak ada kendala transportasi), pelaksanaan proyek pada waktu yang sama. Dan dari hasil pemeriksaan fisik kami di lapangan menunjukkan bahwa persediaan pipa/material kontraktor untuk ketiga proyek berada di satu lokasi gudang, tidak terpisah-pisah. 
Perhitungan kami menggunakan harga yang terendah diantara harga penawaran kontraktor pada Proyek A/B/C dikalikan kuantitas pipa/material yang dibeli mendapatkan hasil berupa “kemahalan” harga sebesar Rp.36 juta.

Prosedur audit keempat, kami membandingkan harga pipa yang ditawarkan kontraktor dengan harga pipa dari perusahaan yang sudah menjadi vendor rutin pengadaan pipa yang dilakukan oleh departemen pembelian.
Hasil pengujian kami terhadap satu jenis pipa mencatat adanya perbedaan harga yang sangat material antara harga kontraktor dan harga perusahaan pabrikan. Kontraktor menawarkan harga Rp.621,621/meter sedangkan harga perusahaan pabrikan hanya Rp.254,000/meter. Dengan demikian terdapat perbedaan harga sebesar Rp.367,621/meter.
Perhitungan kami dengan mengalikan selisih harga tersebut dengan panjang pipa yang dibeli dari kontraktor (12,600 meter) menghasilkan angka “kemahalan” harga sebesar Rp.4,6 Milyar!. Artinya, jikalau perusahaan membeli langsung dari perusahaan pabrikan maka terdapat penghematan dana perusahaan sebesar Rp.4,6 Milyar.

Dari keempat prosedur audit yang kami jalankan, kami mendapatkan temuan bahwa perusahaan telah melakukan pemborosan sebesar Rp.5,7 Milyar (atau sekitar 10% dari total nilai proyek).

Pemborosan tersebut terjadi karena manajer konstruksi – direktur teknik – direktur utama tidak menjalankan prosedur penunjukan kontraktor seperti yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Tidak ada control independent terhadap penunjukkan kontraktor dan penentuan nilai kontrak.

Dari penulusuran kami dengan menghimpun hasil wawancara dengan berbagai pihak termasuk salah seorang “informan” karyawan kontraktor mengindikasikan bahwa terdapat kesengajaan penggelembungan nilai proyek karena adanya kepentingan dari manajer konstruksi dan direktur teknik. Manajer konstruksi dan direktur teknik menerima uang imbalan dari kontraktor dalam jumlah yang menurut sang informan sangat besar secara bertahap.

Audit kami sayangnya tidak dapat mendapatkan bukti transaksi penerimaan uang dari kontraktor kepada manajer konstruksi dan direktur teknik. Namun, ada symptom audit yang menunjukkan adanya perubahan gaya hidup manajer konstruksi setelah menangani Proyek A, B, C, (membeli mobil sedan mewah baru, membeli rumah baru) yang tidak sebanding dengan besarnya gaji.

Dari hasil temuan audit, informasi, serta symptom audit kita bisa menarik kesimpulan sementara bahwa ketidaknormalan pertama di atas (penunjukan langsung kontraktor) bisa jadi merupakan kesengajaan untuk mengamankan keuntungan pribadi berupa imbalan uang proyek.

Dalam kondisi seperti itu yang bisa kita laporkan dalam laporan audit hanyalah temuan yang didukung dengan bukti tertulis yaitu kemahalan harga dan pemborosan sebesar Rp.5,7 Milyar. Sedangkan informasi lisan tentang penerimaan uang oleh menajer konstruksi dan direktur teknik dari kontraktor , dan perubahan gaya hidup merupakan symptom-symptom audit yang harus kita simpan sebagai PR (pekerjaan rumah), karena symptom hanya berlaku sebagai petunjuk bukan bukti.

Berikut beberapa review yang bisa kita lakukan dalam pemeriksaan suatu proyek:
  • Review apakah ada Owner Estimation (OE) yang disusun oleh perusahaan?
  • Review proses penunjukkan kontraktor (penunjukkan langsung, tender terbatas, tender terbuka)
  • Review kontrak perjanjian (klausul kontrak dapat digunakan sebagai criteria untuk compliance audit)
  • Review harga penawaran untuk menilai kewajaran harga.
  • Review pengawasan pelaksanaan proyek oleh perusahaan (ketepatan waktu pelaksanaan proyek, pekerjaan tambah atau kurang, kesesuaian fisik dengan spesifikasi teknis).
  • Review pembayaran kontrak.
  • Wawancara dengan karyawan atau pihak yang ada kaitannya dengan proyek atau orang-orang yang menaruh perhatian terhadap proyek. Symptom-symptom audit biasanya banyak didapatkan dengan metode ini. Jika perlu, tindak lanjuti hasil wawancara ke lokasi terkait dengan informasi (contoh, ke lokasi rumah baru yang dibeli manajer konstruksi).
  • Lakukan pemeriksaan fisik di lokasi proyek.
  • Jangan terkecoh dengan pembukuan atau administrasi yang rapi suatu proyek, kesan pertama yang baik „tidak dapat“ menjadi jaminan bahwa proyek dikelola dengan baik bahkan bisa saja memang sengaja dibuat kesan yang baik agar pemeriksa terkecoh atau susah menemukan fakta yang tersembunyi.
 Jakarta, 21 Desember 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar