Senin, 22 Agustus 2011

Kalau Ingin Melakukan Compliance Audit Auditor Harus “Comply” Dulu

Secara teori kita sebagai auditor tentu sangat paham dengan istilah compliance audit. Dalam tulisan ini saya tidak akan membahas compliance audit dari segi teori, sebaliknya mari kita mencoba membahas compliance audit dari sisi yang lain, bukan dari auditeenya tapi justeru dari sisi auditornya.

Salah satu bentuk penugasan dalam audit adalah compliance audit, meyakinkan bahwa suatu kegiatan operasional telah sesuai dengan kebijakan, standar, peraturan yang berlaku. Sederhana saja, kita membandingkan antara kriteria yang ada (kebijakan, standar operasional & prosedur, peraturan-peraturan) dengan praktek yang ada di lapangan.

Definisinya dan prakteknya sederhana, tetapi untuk melakukan compliance audit ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh si auditor, ini yang tidak ditemukan di teori auditing dan literatur-literatur auditing, yaitu sebelum melaksanakan compliace audit maka auditor sendiri harus menjadi orang pertama yang comply terhadap peraturan.

Sebagai contoh, seorang auditor diberi penugasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tingkat kehadiran karyawan di kantor karena menurut Human Resources Department ada sebagian karyawan yang datangnya selalu terlambat. Bagaimana auditor bisa melakukan tugas pemeriksaan secara obyektif tersebut jika dia sendiri datangnya juga sering telat?

Auditor diberi penugasan untuk memeriksa pemberian cash advance perjalanan dinas karyawan karena menurut Finance Department masih banyak cash advance yang belum dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur cash advance yang berlaku. Bagaimana auditor bisa obyektif melakukan pemeriksaan jika dia sendiri juga mempunyai saldo cash advance yang belum dipertanggungjawabkan?

Auditor melakukan tugas indikasi fraud yang dilakukan oleh karyawan lain yaitu menerima uang dari vendor/supplier. Bagaimana auditor bisa obyektif kalau dia sendiri pernah menerima uang vendor/supplier?

Mungkin kita bisa berusaha obyektif, tetapi orang lain masih bisa mempertanyakan obyektifitas hasil pemeriksaan apapun hasilnya.

Dua contoh di atas merupakan contoh yang sangat sederhana, yang dapat menggambarkan bahwa seorang auditor dituntut harus “bersih diri” di mata karyawan lain. Berusahalah menjadi auditor yang direspeki oleh karyawan lain, bukan ditakuti karyawan lain. Direspeki karena dia memang patut menjadi contoh bagi orang lain dalam menaati peraturan (peraturan perusahaan dan peraturan agama). Ini rumus yang mudah, kalau kita sudah mendapat respek dari karyawan lain, maka keberadaan kita sebagai auditor akan menjadi mudah dan pada akhirnya rekomendasi perbaikan yang kita ajukan akan lebih mudah diterima untuk ditindaklanjuti oleh auditee. Bukan malah mendapatkan pernyataan balik dari auditee, “Ah, auditornya sendiri sering melanggar peraturan!“.

Mari kita intropeksi diri kita masing-masing, sudahkah kita comply terhadap peraturan perusahaan? Sudahkah kita comply terhadap ajaran agama kita?.

Jakarta, 27 September 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar